Anda Penerima Bansos PKH, Segera Cek Bagi Penerima
1 menit baca
Banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui, cara cek daftar penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 dari Kemensos RI.
Diketahui, dalam mencari daftar penerima bansos PKH 2025 terdapat dua cara, yakni melalui cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Mengutip Antara, simak dua cara cek daftar penerima bansos PKH 2025 dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Dalam mengecek hal tersebut, masyarakat memerlukan NIK KTP.
Bansos PKH 2025 ini, diberikan pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat. Terutama, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Berikut cara cek penerima bansos PKH 2025 melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP:
• Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
• Setelah itu, masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai KTP
• Isi nama lengkap sesuai KTP
• Masukkan kode captcha yang ditampilkan. Selanjutnya klik "Cari Data" untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
• Apabila terdaftar sebagai penerima bansos. Sistem akan menampilkan nama, umur, dan bansos apa saja yang diterimanya.
• Adapun jika data tidak terdaftar di DTKS, sistem akan menampilkan "Tidak Terdaftar Peserta/PM" berwarna merah.
Berikut cara cek daftar penerima bansos PKH 2025 melalui aplikasi Cek Bansos:
• Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
• Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto
• Verifikasi email untuk mengaktifkan akun
• Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima melalui menu “Profil”.
Besaran Bansos PKH 2025
Besaran bansos PKH 2025 diberikan berdasarkan masing-masing kelompok penerima. Brikut besaran bansos PKH 2025:
• Ibu hamil Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
• Anak usia dini (0-6 tahun) Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
• Siswa SD Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
• Siswa SMP Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun
• Siswa SMA Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun
• Lanjut usia (70 tahun ke atas) Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun
• Penyandang disabilitas berat Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.(*)