Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Menteri PPPA Soroti Kasus Perdagangan Manusia terhadap Bayi di Palembang

Jakarta : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyayangkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang masih bayi. Ia menjelaskan modus yang dilakukan yaitu dengan menawarkan adopsi ilegal bayi melalui media sosial di Palembang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (Foto: Humas Kementerian PPPA)

“Kami sangat menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun dan harus dilindungi serta dipenuhi hak-haknya,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang mengungkap kasus tersebut melalui patroli siber. Menurutnya, tindakan itu menjadi bentuk pencegahan represif untuk melindungi anak dari risiko diperjualbelikan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber. Sehingga praktik ini dapat diungkap sebagai bentuk perlindungan terhadap anak,” ucap Arifah.

Arifah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Ia menegaskan, kasus tersebut memenuhi dua unsur utama TPPO, yakni proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.

“Pelaku dapat dikenai Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman pidana tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta,” katanya.

Dalam penanganan kasus ini, kata Arifah, ibu korban telah ditetapkan sebagai saksi. Namun, Arifah menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek represif semata.

“Kami mendorong penegakan hukum yang tegas untuk efek jera. Namun, faktor pendorong seperti kerentanan ekonomi keluarga juga harus ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap Arifah menegaskan.

Arifah menegaskan korban dan dua kakaknya harus mendapat pendampingan serta asesmen UPTD PPA Palembang berkelanjutan. Ia menekankan sinergi lintas sektor bila asesmen temukan kerentanan ekonomi dan kesulitan pengasuhan keluarga.

“Kami juga mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas TPPO Provinsi Sumatera Selatan. Ini dilakukan mengambil langkah tegas dan terkoordinasi sesuai amanat undang-undang,” ucapnya.

Diketahui, bayi perempuan berusia tiga hari menjadi korban TPPO yang dilakukan di Media Sosial (Medsos). Polisi berhasil menyelamatkan korban, sebelum transaksi terjadi.

Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Pol Nanang Mukmin Wijaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan polisi setelah melakukan patroli siber di media sosial. Dalam patroli itu, petugas mendeteksi ada upaya adopsi secara ilegal yang dilakukan lewat media sosial.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas," kata Nandang.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads