Info Berita :

Bea Cukai dan PERURI Rilis Desain Baru Pita Cukai Tahun 2025

 Bea Cukai mengangkat tema "Pesona Bunga Nusantara" sebagai desain baru pita cukai tahun 2025. Pembuatan pita cukai ini hasil kerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

Bea Cukai dan PERURI Rilis Desain Baru Pita Cukai Tahun 2025

“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Kamis (6/3/2025).

"Pesona Bunga Nusantara" yang digunakan dalam desain pita cukai 2025 menampilkan beragam keindahan bunga khas Indonesia. Antara lain bunga jepun bali, bunga jeumpa, bunga anggrek bulan, bunga anggrek hitam, dan bunga cempaka hutan kasar.

"Tema ini menjadi simbol kebanggaan insan Bea Cukai. Serta komitmen dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia," ucap Budi.

Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC). Barang tersebut berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. "Pita cukai juga menjadi alat bantu pengawasan peredaran BKC dan mengendalikan kuantitas BKC yang beredar," ujar Budi.

Menurutnya, pita cukai tahun 2025 untuk MMEA dalam negeri maupun dari luar negeri (impor) dilengkapi dengan fitur keamanan. Fitur tersebut berupa Quick Response (QR) Code untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA.

Warna pita cukai juga berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jenis BKC-nya. Untuk BKC berupa Hasil Tembakau (HT) golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru

HT golongan III berwarna ungu, HT tanpa golongan berwarna abu-abu. Sedangkan HT yang berasal dari luar negeri berwarna merah.

Untuk BKC berupa MMEA dari dalam negeri dengan golongan B berwarna biru dan golongan C berwarna hijau. Sedangkan MMEA yang berasal dari luar negeri golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, golongan C berwarna merah.

Untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15 Tahun 2024. Saat ini, menurut Budi, masih marak ditemukan tindakan penghindaran pungutan negara dengan modus pelekatan pita cukai palsu.

Modus lainnya dengan pelekatab pita cukai yang salah peruntukan dan pita cukai yang salah personalisasi. Praktik penghindaran pajak bukan hanya merugikan negara tapi juga pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli. Pastikan pita cukainya asli untuk menghindari risiko hukum akibat penggunaan produk ilegal,” ujar Budi menutup keterangannya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar