Begini Kata Polisi Peran Kades Kamijaya dan Petugas SPBU Dalam Penjualan Solar Subsidi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menduga ada keterlibatan petugas SPBU dan Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Karawang dalam penjualan BBM solar bersubsidi menjadi nonsubsidi. Tindak pidana ini terjadi di SPBU Tuban, Jawa Timur, dan SPBU Karawang, Jawa Barat.
"Kalau keterangan dari saksi, memang betul seperti itu, kami akan tangkap," kata Nunung kepada wartawan.
Nunung menjelaskan pegawai SPBU itu terlibat dalam kasus yang terjadi di SPBU Tuban. Dia diduga membantu tersangka BC, K, dan J mendapatkan 45 kode batang atau barcode My Pertamina.
![]() |
keterangan Polisi tentang oknum keterlibatan Kades-Petugas SPBU dalam Penjualan Solar Subsidi ke Nonsubsidi di Karawang |
Dengan barcode tersebut, ketiga tersangka dapat mengisi ulang BBM solar dengan satu mobil yang sama, yakni Isuzu Panther secara berulang kali. Lalu, solar subsidi tersebut dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther ke sebuah gudang penyimpanan BBM yang telah disiapkan tersangka.
Sementara itu, dugaan keterlibatan Kades Kamijaya Dawuan Barat terjadi dalam kasus di SPBU Karawang. Total ada lima tersangka, yakni E, LA, S, AS, dan HB. Nunung menduga sang Kades terlibat membantu para tersangka dalam membuat surat rekomendasi bagi petani agar dapat membeli solar subsidi.
"Bukannya dipakai untuk petani, solar tersebut malah ditimbun dalam sebuah gudang, kemudian dijual kembali," terang Nunung.
Nunung Polri menjelaskan komplotan yang beraksi di SPBU Tuban sudah menjalankan modus tersebut selama lima bulan. Dengan keuntungan yang diperoleh Rp1,3 miliar.
Sedangkan, komplotan yang beraksi di SPBU Karawang sudah beraksi selama setahun. Dengan keuntungan yang didapatkan Rp3.072.000.000.
Total ada 16.400 liter solar subsidi yang sudah ditimbun oleh kedua komplotan tersebut. Ribuan liter solar subsidi itu dijual dengan harga lebih tinggi, yang semula Rp6.800 per liter menjadi Rp8.800 per liter.
Dua komplotan tersebut ditangkap penyidik Dititipidter Bareskrim Polri pada 27 Februari 2025. Ke-8 tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(*)