Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas, Kapolri Sigit Tegaskan Penegakan Hukum Transparan

Jakarta :Polda Maluku akan melakukan sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS usai diduga menganiaya remaja hingga tewas.
Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Transparan

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalam dan penyelidikan terkait kasus itu.

“Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda Maluku,” katanya saat dihubungi awak media pada Sabtu, 21 Februari 2026

Tak hanya itu, Jenderal Sigit pastikan hukum terkait kasus tersebut akan berjalan secara transparan.

“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” ucapnya

Dikesempatan yang lain, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan terkait kasus tersebut.

Selain itu, ia menuturkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

Ia menuturkan, jika pada proses tersebut terbukti pelaku terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat dberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Foto: Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tengah)

Dikesempatan yang lain, Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum atau etika oleh anggota.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Dansat Brimob Polda Maluku juga telah berangkat ke Kota Tual untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan terhadap personel.

“Kami berkomitmen agar setiap proses berlangsung objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Kombes Rositah.

Polda Maluku menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan terbuka untuk pengawasan publik.

Ia juga menyampaikan, permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Sebelumnya, kejadian ini berawal saat seorang siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), yang diduga dipukul di kepala oleh Bripda MS hingga meninggal dunia.

Kemudian, kakaknya, Nasrim Karim (15) juga mengalami patah tulang akibat penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.(*)

Hide Ads Show Ads