Larang Beroperasi, Pemkot Kendari Tegaskan THM yang Buka Selama Ramadan Akan Disanksi
Kendari :Pemerintah Kota Kendari menegaskan tidak memberikan toleransi bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Masarudin, menyampaikan bahwa larangan operasional THM selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari, berlaku mulai 16 Februari hingga 22 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci sekaligus menjaga ketertiban umum di masyarakat.
“Kalau ada THM yang tetap buka di bulan Ramadan, izinnya akan dicabut,” tegas Adriana.
Menurut Adriana, penutupan ini bersifat sementara. Pemerintah berharap para pengusaha mematuhi aturan demi menjaga ketenteraman dan kondusivitas selama Ramadan.
“Penutupan hanya sementara selama bulan Ramadan. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Kendari melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengawasan dan patroli rutin. Pelanggaran akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya menertibkan usaha hiburan malam, tetapi juga menjaga suasana kondusif sekaligus menghormati nilai-nilai masyarakat muslim di bulan suci.(*)

