
KPU Gelar Pilkada Ulang Putusan MK, Siapa Bakal Jadi Pemenang?
0 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pilkada 2024 pada Sabtu (5/4/2025). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP).
“PSU dan PUSS akan dilaksanakan di beberapa wilayah sesuai putusan MK. Paling lambat pelaksanaannya adalah 45 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya, Jumat (4/4/2025).
Idham merinci, PSU akan digelar di 122 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupa…
“PSU dan PUSS akan dilaksanakan di beberapa wilayah sesuai putusan MK. Paling lambat pelaksanaannya adalah 45 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya, Jumat (4/4/2025).
Idham merinci, PSU akan digelar di 122 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupa…