Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Smart TV APBD 2024

Pekanbaru: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smart TV yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Smart TV APBD 2024
Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Smart TV APBD 2024

Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, di antaranya ruang Kepala Bidang SMA dan ruang Kepala Dinas Pendidikan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar tiga boks dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan seluruh dokumen dan barang elektronik yang disita akan diteliti lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Barang-barang yang telah disita akan diteliti dan dianalisis oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti agar kasus dapat diungkap secara terang benderang," ujar Zikrullah, dikutip Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Meski penyidikan terus berjalan, Zikrullah menegaskan hingga kini Kejati Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dan terus melengkapi alat bukti yang diperlukan," ucapnya.

Kejati Riau memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh fakta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Smart TV tersebut terungkap secara menyeluruh.(*)

Hide Ads Show Ads