Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Terkait Suap Jabatan di Kuansing

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Kuansing. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby resmi di tahan KPK.

Kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan, Suprapto. Serta Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kuansing tahun 2021-2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juli 2026.



Pemeriksaan dilakukan di tengah pengembangan penyidikan yang mengarah kepada dugaan penerimaan uang. Khususnya, terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi.



Dimana sebelumnya Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih menelusuri motif pemberian amplop tersebut.

"Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya. itu sedang didalami," ujar Taufik kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh keterangan dari Suhardiman mengenai dugaan pemberian uang. Pemberian itu berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang tersebut diduga berasal dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). KPK masih mendalami apakah pemberian itu berkaitan dengan permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

"Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak. Itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan," kata Taufik.


Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Mereka, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain melalui pembelian kendaraan secara kredit menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. Penyidik masih menelusuri besaran dana, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkapkan Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup. Amplop di tinggalakan usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian sempat tertunda karena agenda kedinasan dan akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Hide Ads Show Ads