Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

PBNU Minta Jaksa Agung Tidak Kendor Berantas Korupsi Usai Kasus Febrie

Jakarta : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi. Ketegasan tersebut disampaikan menyikapi penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi. (Foto: Kejagung)
Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi. (Foto: Kejagung)

Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi menegaskan upaya penyelamatan uang negara harus tetap menjadi prioritas utama. Tersangka Febrie Adriansyah kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Jumat, 24 Juli 2026.

Gus Fahrur memberikan keterangan resmi terkait penanganan perkara hukum tersebut pada Senin, 27 Juli 2026. Pernyataan tertulis tersebut disampaikan secara terbuka kepada seluruh awak media massa di Jakarta.

"Peristiwa ini tentu menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Agung. Tapi selaku pimpinan, jangan sampai semangat Pak Jaksa Agung kendor karena bisa melemahkan kinerja instansi," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur dalam keterangan, Senin.

Gus Fahrur meminta publik agar tetap memberikan penilaian secara objektif terhadap rekam jejak Kejaksaan Agung. Evaluasi internal dipandang sangat perlu untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan.

"Prestasi tetap harus diapresiasi, tetapi kekurangan juga harus diperbaiki. Penilaian harus objektif, adil, dan proporsional," katanya.

Ia mendorong penguatan sistem pengawasan internal guna membangun budaya integritas di seluruh lingkungan kejaksaan. Masyarakat luas diharapkan menghormati keputusan penunjukan pimpinan Jampidsus baru demi membuktikan integritas serta independensi.

"Prioritasnya adalah memperkuat pengawasan internal, membangun budaya integritas, dan memperbaiki sistem agar penyimpangan tidak terulang," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat terkait perkara yang menjerat bawahannya. Pernyataan maaf tersebut disampaikan pimpinan Korps Adhyaksa secara resmi pada Sabtu, 25 Juli 2026.

"Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. Tiga kasus korupsi utama meliputi perkara Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara.(*)

Hide Ads Show Ads